Bagaimana Kita Bekerja di Thailand - Bagian 2 (Persiapan visa tipe "F")

* bagian ini adalah lanjutan dari bagian sebelumnya. Disarankan untuk membaca bagian 1 terlebih dahulu.

Selamat! Anda telah diterima oleh sebuah perusahaan di Thailand. Namun sekarang, apa yang harus anda lakukan? Tentu saja kita sebagai orang Indonesia harus memiliki visa kerja di Thailand. Jenis visa di Thailand beragam, mulai dari O, ED, M, F, dan lain lain. Tentunya kita perlu melihat jenis visa apa yang perlu kita perlukan agar pihak kedubes Thailand menerbitkan visa yang salah. 

Saya sendiri mendapatkan visa type "F". Menurut thaiembassy.org, orang yang bisa memperoleh tipe visa itu adalah sebagai berikut:

Non-Immigrant Visa Type “F” may be granted to holder of ordinary passports who are invited to work or train with the Royal Thai Government or the United Nations agencies in Thailand, teachers and officers of the Asian Institute of Technology (AIT), and those who receive scholarship from Thailand International Cooperation Agency (TICA). The visa is valid for 90 days from the date of issue.

Tipe visa ini agak jarang dimiliki oleh orang lain karena normalnya para pekerja ekspat menggunakan visa tipe "B". Bagi mahasiswa, tentu saja visa yang akan diberikan adalah visa "ED" (Education).

Nah, setelah mengetahui informasi visa yang akan kita perlukan, umumnya pihak perusahaan akan menghubungi kedutaan atau konsulat di mana kita akan membuat visa kerja. Dalam kasus ini, tempat kerja saya menghubungi Royal Thai Embassy di Mega Kuningan, Jakarta. Mereka akan mengirimkan surat resmi langsung ke kedubes atau konsulat, jadi kita tidak perlu membawa berkas asli (stempel basah) dari mereka. Sialnya, saya tidak tahu hal ini dan saya meminta pihak kantor untuk mengirimkan surat asli (maaf yaa kantor -- ")

Setelah itu, kita perlu mempersiapkan semua berkas yang diperlukan, mulai dari fotokopi ijazah pendidikan terakhir, formulir lamaran visa, foto ukuran 3,5 x 4,5 dengan latar belakang putih 2 lembar, dan segala berkas yang disiapkan oleh kantor. Dalam kasus ini, tidak masalah jika mereka mengirimkan hasil scan, kita bisa mengeprint warna untuk membuktikan keotentikan dokumen walaupun itu hasil print dari scan.

Setelah itu, anda bisa pergi ke Royal Thai Embassy, atau Royal Thai Honorary Consulate yang berada di Bali, Surabaya, ataupun Medan. Alangkah bijaknya jika anda memberitahukan kepada kantor ke tempat mana anda akan mengurus visa kerja anda. Untuk kasus saya, mereka memerlukan waktu 15-20 hari untuk membuat selembar surat pengurusan visa dan jika kita mengganti lokasi pengurusan visa, mereka akan membuat ulang suratnya. Anda tidak mau berlama-lama hanya dengan masalah lokasi, bukan?

Di kedubes, ternyata pihak visa juga meminta saya untuk menyerahkan satu berkas CV saya. Ternyata saya tidak bakal tahu kalau mereka akan minta dokumen itu. Walhasil, saya pun harus mencari tempat print. Salah satu tempat print terdekat ada di jalan perintis. Untuk ke sana kita bisa berjalan kaki 10-15 menit. Di sana ada beberapa toko fotokopi dengan harga print yang mencapai 1000 rupiah/ lembar dan untuk fotokopinya 1000 rupiah/3 lembar. Namun karena sudah di tengah jalan, mau tidak mau terpaksa saya print dan fotokopi juga (untuk jaga-jaga).

Setelah itu, petugas akan memberikan bukti terima untuk kita untuk mengambil visa. Oh iya, visa kerja Thailand memakan waktu 3 hari kerja, di mana hari pertama akan dihitung setelah hari penyerahan berkas aplikasi visa (sebagai gambaran, kalau anda menyerahkan berkas pada hari rabu, maka visa kerja bisa anda ambil pada hari senin minggu depan).

Untuk lebih lengkapnya, anda bisa membaca di http://www.thaiembassy.org/jakarta/en/services/64465-Visa.html untuk keterangan lebih lanjut.


Komentar

  1. Halo, perkenalkan nama saya Johnatan. Saya mau tanya mengenai Visa. Bisakah saya memiliki 2 Visa sekaligus? Saya mau kerja sambil kuliah? Semoga ada yang berpengalaman seperti ini. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo selamat siang, maaf saya baru balas sekarang, soalnya blog saya tidak saya cek setiap saat. Di Thailand, jika visa kita visa kerja (F, B, dll), kita bisa kuliah, tetapi jika visa kita adalah visa pendidikan (ED), kita tidak boleh kerja di Thailand, kecuali di dalam kampus atau dalam pengawasan dan izin kampus tempat kuliah.

      http://www.mfa.go.th/main/en/services/4908/15405-General-information.html

      Hapus
  2. Maaf mau tanya kalo mau bekerja maksimal 6 bulan kebawah kira2 buat visa tipe apa ya ?
    Soal nya saya di tawarin lontrak kerja di sebuah hotel kira" 6 bulan kerja

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, semua orang asing yang bekerja di Thailand wajib mempunyai visa, tidak peduli seberapa singkat durasi pekerjaanya. Untuk visa sendiri, umumnya hampir 80% pekerja asing di Thailand memegang visa tipe B. Nah, untuk kasus anda, coba dicek ke hotelnya, apakah mereka bisa mempersiapkan berkas administratif untuk pekerjaan ini atau tidak.

      Ini ada contoh tipe2 visa yang ada di Thailand: https://www.thaiembassy.sg/visa-matters-/-consular/types-of-visa

      Semoga bisa membantu :)

      Hapus

Posting Komentar